Pertama, kata dia, dalam proses perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kemudian, penarikan neraca dan distribusi soal pengadaan barang dan jasa.
"Walaupun sudah ada regulasi yang jelas tetapi tetap ada ruang bagi pelaku korupsi," kata Akmal dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 27 Oktober 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Kemendagri Klaim Jumlah Kepala Daerah Bermasalah Menurun
Area wilayah potensial korupsi lainnya yakni persoalan dana hibah dan bantuan sosial. Pendanaan perjalanan dinas juga rawan dikorupsi. Terakhir, persoalan perizinan dan terakhir soal mutasi juga rawan terjadi kong kalikong.
"Kenapa itu terjadi, karena kepala daerah punya kewenangan dan otoritas yang harus diawasi," ujarnya.
Ia mengajak masyarakat mengawasi kinerja kepala daerah. Pengawasan tidak bisa dibebankan kepada penegak hukum semata.
"Kita berharap ada kepedulian, tidak hanya penegak hukum tapi juga masyarakat," ujarnya.
(FZN)