"Tidak bisa selesai karena ada perbedaan pandangan sikap dari fraksi-fraksi yang ada di DPR saat itu," tutur anggota Komisi II dari Fraksi PKS Nasir Djamil dalam acara diskusi legislasi yang digelar di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 November 2020.
Saat itu, kata Nasir, PKS memaklumi perbedaan pandangan antarfraksi dalam pembahasan RUU Minol. Pada periode kali ini, PKS kembali akan memperjuangkan RUU Minol agar segera dibahas.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tentu perbedaan itu kita maklumi sehingga kita tidak saling menyalahkan dan memojokkan. Tidak saling menyudutkan terkait dengan gagalnya rancangan UU dalam periode DPR yang lalu," jelas dia.
PKS menilai minuman beralkohol merupakan masalah yang terkait dengan keumatan. Banyak ormas-ormas Islam yang menyampaikan aspirasi tentang keresahannya terhadap minuman beralkohol.
"Ini adalah masalah keumatan. Kami menerima aspirasi dari para ormas keagamaan," jelasnya.
Baca: Pemerintah Disebut Tidak Sepakat Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol
Menurut Nasir, RUU Minol dibuat bukan untuk melarang total masyarakat mengonsumsi minuman beralkohol. Peraturan RUU Minol menitikberatkan pada pengendalian penyebaran dan penyalahgunaan meski aturan itu sudah diatur dalam RUU Kesehatan.
“Jadi memang sebenarnya RUU ini untuk mengatur potensi untuk penyalahgunaannya. Baik dalam mengonsumsi maupun peredaran. Apalagi dampak Minol dapat menimbulkan gangguan kemanan dan ketertiban di masyarakat luas,” ujar dia.
Pengendalian dan pembatasan konsumsi alkohol dilakukan layaknya pembatasan penggunaan narkoba. Menurut Nasir, DPR hanya ingin meneladani daerah-daerah yang terlebih dahulu membuat peraturan soal minol.
“Jadi sama seperti pengaturan mengenai narkoba. Misalnya ada narkoba yang digunakan untuk kebutuhan medis, tapi kan diatur. Begitu juga minol ini, jadi yang diatur pengendaliannya,” jelas dia.
(AZF)