“Ada pasal yang mengatur tentang pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi melalui program perhutanan sosial," kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 7 November 2020.
Pasal yang dimaksud Usep yaitu Pasal 29A dan Pasal 29B UU Ciptaker. Pasal ini memperkuat Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur terkait pemanfaatan hutan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
UU Ciptaker menjamin akses pengelolaan kawasan hutan bagi rakyat. Nantinya, pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi dijalankan melalui program perhutanan sosial.
"Program ini bisa diberikan kepada perseorangan, kelompok tani hutan, dan koperasi," ungkap dia.
Ketentuan ini diharapkan berdampak baik terhadap masyarakat. UU Ciptaker diharap dapat menyediakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca: Menteri LHK Jamin UU Cipta Kerja Tak Berlebihan Mengeksplorasi Lingkungan
Selain itu, tugas lain yang harus dilakukan pemerintah mendukung pemanfaatan hutan ini yakni memberikan pendampingan program lanjutan. Dengan begitu, masyarakat di sekitar hutan memiliki kemampuan dalam mengelola kewenangan yang telah diberikan
"Seperti masuk dalam aspek bisnis perhutanan sosial. Dalam hal ini tidak hanya agroforestry,” sebut dia.
Melindungi masyarakat adat
UU Ciptaker juga dipastikan berpihak dan melindungi masyarakat adat. Mereka nantinya akan dilibatkan dalam kebijakan penataan kawasan hutan, konservasi, hingga tanah objek reforma agraria (TORA).
"Jelas bahwa dengan UU ini pemerintah berpihak pada rakyat," kata Usep.
Bukti lain keberpihakan UU Ciptaker dapat dilihat dari penyelesaian hukum yang melibatkan masyarakat adat. Nantinya, permasalahan yang melibatkan masyarakat adat akan diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
"Atau penyelesaian hukum di luar pengadilan," ujar dia.
(OGI)