Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman (Foto: MI/Panca)
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman (Foto: MI/Panca)

Besok RUU Pilkada Dibawa ke Paripurna

Achmad Zulfikar Fazli • 01 Juni 2016 03:09
medcom.id, Jakarta: Revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah telah disetujui di tingkat I oleh Komisi II DPR RI. Draf  ini akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi UU, Kamis 2 Juni 2016.
 
"Tanggal 2 Juni akan kita bawa ke paripurna ini sudah draf final," kata Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2016).
 
Rambe mengatakan, dalam rapat paripurna akan disampaikan juga bahwa masih ada catatan yang diberikan beberapa fraksi terhadap poin-poin revisi undang-undang Pilkada tersebut. Poin yang menjadi catatan yakni mengenai syarat 20 hingga 25 persen bagi partai politik untuk mengusung calon dan kewajiban anggota DPR mundur saat maju dalam Pilkada.

"Saya selaku ketua Komisi II, saya sampaikan bahwa ada catatan-catatan dari fraksi ini," ujar dia.
 
Dalam persetujuan di tingkat I ini, kata Rambe, memang hanya enam fraksi yang setuju secara penuh atas revisi. Sementara sisanya masih silang pendapat.
 
"Yang menerima penuh fraksi PDI P, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Hanura, Partai Demokrat dan PAN," beber dia.
 
Sementara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo optimis RUU Pilkada ini akan disahkan dalam paripurna. Sebab, selama pembahasan, ia merasa seluruh fraksi menerima revisi tersebut.
 
Terkait adanya silang pendapat dari beberapa fraksi, Politikus PDI Perjuangan itu menilai sebagai hal wajar. "Tapi nanti di paripurna fraksi semangatnya setuju (terhadap revisi undang-undang Pilkada)," kata Tjahjo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan