Jakarta: Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mendesak Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR membatalkan proyek pengadaan gorden rumah dinas anggota dewan senilai Rp43,5 miliar. Proyek tersebut dinilai telah melukai hati rakyat di tengah pandemi covid-19.
"Masalah gorden rumah dinas anggota DPR itu, bukan masalah prosedur karena sudah dilakukan secara transparan dan sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. Masalahnya, hanya menjadi pro kontra di masyarakat. Itu saja," kata Said Abdullah kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 12 Mei 2022.
Said mengaku mengetahui proses penganggaran pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR tersebut. Namun, pro kontra yang terjadi di masyarakat memaksa proyek ini harus dibatalkan.
"Setiap anggota DPR pasti akan malu kalau ditanya gorden dengan total biaya Rp43,5 miliar, maka atas nama pimpinan Banggar DPR saya minta untuk dibatalkan. Batalkan dan batalkan. Saya tahu prosesnya dan saya ikut bertanggung jawab," kata dia.
Sementara itu, Sekjen DPR Indra Iskandar menjelaskan pada tahapan pembukaan penawaran 21 Maret 2022, dari 49 perusahaan yang mengikuti tender, hanya tiga perusahaan yang memasukkan penawaran. Perusahaan tersebut ialah PT Sultan Sukses Mandiri, PT Panderman Jaya, dan PT Bertiga Mitra Solusi.
Baca: Tender Pengadaan Gorden Rumdin DPR Hanya Formalitas, Diduga Ada Kongkalikong
Perusahaan yang memasukkan penawaran ikut tender pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR adalah PT Sultan Sukses Mandiri dengan harga penawaran Rp37.794.795.705,00 atau di bawah harga perkiraan sendiri (HPS) 10,33 persen, PT Panderman Jaya dengan harga penawaran Rp42.149.350.236,00 atau di bawah HPS 7,91 persen, dan PT Bertiga Mitra Solusi dengan harga penawaran Rp43.577.559.594,23 atau di bawah HPS 4,78 persen.
"Pada tahapan evaluasi administrasi, dua surat penawaran memenuhi persyaratan sesuai dengan dokumen lelang yang telah ditetapkan, yakni PT Sultan Sukses Mandiri dan PT Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lulus. Sementara PT Panderman Jaya dinyatakan tidak lulus," kata Indra dalam keternagan tertulis, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022.
Setelah dilakukan klarifikasi administrasi, teknis, dan harga terhadap PT Sultan Sukses Mandiri dan PT Bertiga Mitra Solusi pada 1 April 2022, diperoleh hasil bahwa PT Sultan Sukses Mandiri dinyatakan tidak lengkap karena tidak melampirkan pengalaman 50 persen nilai dari HPS dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Sementara itu, PT Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lengkap.
"Setelah dilakukan pembuktian kualifikasi pada tanggal 4 April 2022, sesuai dengan berita acara klarifikasi dokumen penawaran bahwa penyedia PT Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lulus. Lalu, pada tanggal 5 April 2022 pukul 08.00 WIB, panitia melakukan penetapan dan pengumuman pemenang," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id