"Jika nanti akan ada perubahan UU tentu kami KPU selaku penyelenggara Pemilu akan menunggu perkembangan lebih lanjut," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Medcom.id, Minggu, 24 Januari 2021.
Menurut Raka, saat ini KPU masih berpegang teguh pada amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Beleid itu mengatur pelaksanaan pilkada serentak nasional akan diselenggarakan pada November 2024.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Karena penyelenggaraan pilkada harus berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Pilkada itu sendiri. Baik mengenai substansi, prosedur, maupun periode atau waktu penyelenggaraannya," ujar Raka.
KPU berharap perubahan aturan tentang kepemiluan dikaji dengan matang. Sehingga ada kerangka hukum yang jelas saat diimplementasikan.
Baca: KPU Menilai Pemilu Saat Bencana Harus Diatur Undang-Undang
"Dipertimbangkan secara komprehensif sebelum dilakukan pengaturan dalam UU. Apakah dalam perubahan UU maupun dalam pembentukan UU baru tentang Pemilu atau Pilkada," ucap Raka.
RUU Pemilu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Kerangka hukum itu rencananya meliputi aturan pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan pemilihan kepala daerah.
RUU Pemilu merupakan hak inisiatif Komisi II DPR. Saat ini RUU tersebut sedang dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
(SUR)