Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan persyaratan menjadi anggota tim seleksi berusia paling rendah 30 tahun. Kemudian, berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1).
Selain itu, anggota timsel harus memiliki pengetahuan mengenai sistem penyelenggaraan dan pengawasan pemilu, berintegritas, serta tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu lima tahun terakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah paling sedikit lima tahun yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah," ujar Bagja melalui keterangan tertulis, Jumat, 6 Mei 2022.
Calon anggota timsel juga tidak boleh mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, calon anggota KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Anggota timsel akan menandatangani pakta integritas yang diserahkan kepada Bawaslu RI.