"Pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 24 Januari 2024.
Selain itu, DPR memutuskan waktu pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, dan wali kota, dan wakil wali kota digelar pada 27 November 2024. Namun, tahapan secara rinci akan diputuskan dalam rapat-rapat selanjutnya.
"Masih banyak masukan yang disampaikan seluruh pimpinan anggota komisi II termasuk pemerintah. Mungkin nanti kita perlu cari waktu," kata dia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: DPR Minta Tahapan Pemilu Lebih Efisien
Sebelumnya, KPU mengajukan waktu pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024. Usulan tersebut langsung disepakati pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.