"Memengaruhi (penilaian) penanganan korupsi yang dinilai buruk yaitu munculnya UU KPK," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah saat memaparkan hasil survei secara virtual, Rabu, 28 Oktober 2020.
UU baru KPK itu memengaruhi persepsi publik mencapai 63 persen. Komposisi pimpinan lembaga KPK periode 2019-2023 juga ikut memengaruhi persepsi responden mencapai 58 persen.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Survei: Kinerja Sektor Sosial Pemerintahan Jokowi-Maruf Terbaik
Alasan lain yang memperburuk penanganan korupsi, yaitu kinerja Kejaksaan Agung (46 persen), polisi (44 persen), DPR (41 persen), dan sosok Presiden Jokowi sendiri (52 persen). "Presiden juga dianggap memengaruhi buruknya pemberantasan korupsi," ungkap dia.
Hasil survei menunjukkan hanya 24 persen responden yang menilai pemberantasan korupsi di era Jokowi-Ma'ruf baik dan 2 persen menilai sangat baik. Sehingga, total publik yang puas hanya 26 persen.
Tingkat ketidakpuasan mencapai 54 persen. Terdiri atas 36 persen responden menilai buruk dan 18 persen responden menilai sangat buruk. Responden yang mengaku tidak tahu atau tidak menjawab cukup tinggi, mencapai 20 persen.
Survei Kinerja Kementerian/Lembaga, Peluang Reshuffle dan Potensi Capres 2024 dilakukan pada 12-23 Oktober 2020 kepada 1.200 responden dan 179 pemuka pendapat. Penelitian menerapkan metode survei purposive dan multistage random. Margin of error survei tersebut 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
(SUR)