Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan ketentuan debat capres dan cawapres telah diatur dalam pasal 277 ayat 1 Undang-Undang (UU) 7 tahun 2017 dan pasal 48 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 2 tahun 2018. Debat capres akan dilaksanakan selama 5 kali dalam 1 kali pemilu.
"Diselenggarakan selama 5 kali dengan rincian 2 kali debat capres, 1 kali cawapres, dan 2 kali untuk capres bersama cawapres," ujar Idham saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 2 Juli 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: MPR Usul Debat Capres Angkat Tema Kebangsaan
Sebagaimana diatur dalam UU dan PKPU, materi debat capres dan cawapres berkaitan dengan visi misi nasional sesuai dengan UUD 1945.
Dalam pasal 277 ayat 1 UU 7 2017 Juncto pasal 48 ayat 3 KPU 2/2018 debat paslon capres diselenggarakan selama 5 kali dengan rincian 2 kali capres, 1 kali cawapres, 2 kali capres dan cawapres.
Idham menjelaskan KPU akan mengatur sepenuhnya teknis pelaksanaan debat capres dan cawapres. Hal tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam UU Pemilu bahwa KPU sebagai lembaga yang mandiri dan independen.
"Namun, tentunya KPU akan mendengar dan memperhatikan masukan dari lembaga negara lainnya, termasuk MPR," jelas dia.