Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman. Foto: MI/Mohamad Irfan
Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman. Foto: MI/Mohamad Irfan

Hari Ini, RUU Pilkada Diputuskan di Tingkat I

Achmad Zulfikar Fazli • 31 Mei 2016 14:20
medcom.id, Jakarta: Revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah tahap kedua akan diputuskan hari ini di tingkat I dalam rapat kerja antara Komisi I dan pemerintah. Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi di Komisi II DPR RI akan memberikan pandangannya terkait RUU Pilkada ini.
 
"Jadi pandangan, sikap fraksi dalam kesepakatan untuk tingkat I," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman sebelum rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).
 
Rambe berharap pengambilan keputusan berjalan lancar. Terlebih, RUU ini sudah melalui proses pembahasan yang panjang dan telah disepakati bersama pemerintah, termasuk pembahasan di tingkat panitia kerja (Panja).

"Kita berupaya untuk bulat, prosedur begitu. Kalaupun toh tidak bulat, ada prosedur berikutnya di paripurna," ujar Rambe.
 
Namun, diakui Rambe, dari segala poin yang dibahas Komisi II dan Pemerintah, masih ada satu poin yang belum disepakati. Poin itu yakni, terkait syarat anggota dewan yang maju dalam Pilkada.
 
Poin ini juga yang nantinya akan disampaikan setiap fraksi di Komisi II dalam rapat kerja sebelum pengambilan keputusan di tingkat I.
 
"Iya itu saja (masalah dewan harus mundur yang belum disepakati). Ini kan partai politik, perpanjangan parpol, kebijakan partai politik itu semua adalah di fraksi," kata Rambe.
 
Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Pemerintah menghargai pandangan dan keputusan yang diambil pimpinan Panja terkait RUU Pilkada. Menurut dia, tim perumus antara pemerintah dengan DPR terus jalan menyerasikan dan merumuskan hal-hal yang sudah diputuskan.
 
Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, untuk poin yang belum disepakati mengenai syarat anggota Dewan yang maju dalam Pilkada, Pemerintah akan mendengarkan penjelasan dari Komisi II melalui pandangan mini setiap fraksi. Namun, Tjahjo menegaskan, sikap pemerintah tetap sama terkait poin tersebut, yakni mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Kami dari pemerintah tetap pada sikap kami, kami juga menghargai apa yang menjadi sikap fraksi. Lobi juga sudah terus. Membahas juga sudah terus," kata Tjahjo. 
 
Hingga saat ini rapat kerja Komisi II, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, perwakilan Menteri Keuangan dan perwakilan Menteri Hukum dan HAM masih berlangsung. Rapat kerja ini dipimpin oleh Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman, bersama tiga wakilnya yakni Ahmad Riza Patria, Lukamn Edy, dan Al Muzzamil Yusuf.
 
Fraksi di Komisi II juga baru mulai menyampaikan pandangannya terkait RUU Pilkada, terutama terkait poin syarat majunya anggota dewan dalam Pilkada.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan