Pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 menjelaskan pembukaan rahasia kedokteran dalam rangka kepentingan umum dilakukan tanpa membuka identitas pasien. Biasanya ini dilakukan dalam ancaman kejadian luar biasa atau wabah seperti covid-19.
"Dalam keadaan wabah penyakit menular saat ini Menteri Kesehatan (Terawan Agus Putranto) bisa mengecualikan kerahasiaan pasien sesuai dengan Permenkes Nomor 36 Tahun 2012," kata Mahfud dalam keterangan pers, Jakarta, Senin, 30 November 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut dia, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 juga bisa mengakses data tersebut. Tujuannya, untuk mengendalikan wabah di Tanah Air.
"Apabila Kementerian Kesehatan dan Badan Siber dan Sandi Negara tidak mau membuka data meskipun ada pengecualiaan di atas, Satgas bisa menggunakan Undang-Undang Bencana sehingga data pasien bisa dibuka," ujar Mahfud.
Baca: Mahfud Sesalkan Rizieq Shihab Tolak Penelusuran Kontak
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini meminta semua masyarakat menjalankan protokol kesehatan. Termasuk secara sukarela untuk dites, ditelusuri kontak eratnya, serta bersedia menjalani perawatan atau karantina jika positif tertular virus.
"Pelaksanaan 3T, testing, tracing, treatment merupakan tindakan kemanusiaan dan nondiskriminatif sehingga siapa pun wajib mendukungnya," tegas Mahfud.
Dia menuturkan 3T dilaksanakan petugas kesehatan yang dapat mengakses informasi dan data pasien maupun kontak eratnya dalam rangka mencegah terjadinya penularan. Data tersebut tidak untuk disebarkan kepada publik melainkan hanya kepentingan penanganan kasus.
(AZF)