"Belum, masih dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi di Baleg (Badan Legislasi)," kata Guspardi kepada Medcom.id, Minggu, 24 Januari 2021.
Guspardi tak sepakat pembahasan revisi UU Pemilu dilanjutkan. Menurut dia, pemerintah dan DPR lebih baik fokus pada penangangan covid-19.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jadi lebih baik fokus pada penanganan pandemi covid-19 dan mengutamakan keselamatan masyarakat," ucap dia.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai tidak relevan UU tentang penyelenggaraan pemilu sering diutak-atik. Di samping membuang energi, kata Guspardi, revisi UU juga menimbulkan kesan ada kepentingan politik sesaat.
"Gonta-ganti UU kurang pas juga," kata dia.
Baca: KPU Berharap Regulasi Baru Terkait Pemilu Terbit Tepat Waktu
RUU Pemilu tengah digodok DPR. Kerangka hukum itu rencananya meliputi pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan pemilihan kepala daerah.
Beleid itu akan menggabungkan dua aturan pemilu, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Revisi UU tersebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
(AZF)