"Kalau dia tidak dipilih kembali oleh DPR, yang akan jadi ketua di sana, dia bilang Saldi Isra (hakim MK)," kata Desmond di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 12 Februari 2018.
Menurut dia, Saldi Isra dipersepsikan sebagai hakim yang berpihak kepada KPK. Hal ini disinggung di tengah proses pengajuan uji materi soal keabsahan Panitia Khusu (Pansus) Hak Angket KPK.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jadi dia seperti memberikan penjelasan agar dipilih kembali. Ya bukan lobi-lobi lagi," ujar Desmond.
Desmond pun menilai wajar bila saat ini muncul desakan agar Arief mundur dari jabatannya. Pasalnya, Ketua MK itu diduga telah melanggar etika sebagai hakim konstitusi.
"Akhirnya nanti kita akan lihat, kalau bertahan, berarti kekuasaan lebih penting daripada etik," pungkas dia.
Baca: 54 Profesor Desak Arief Hidayat Mundur dari Ketua MK
Sebelumnya, sebanyak 54 profesor dari berbagai perguruan tinggi mendesak Arief menanggalkan jabatannya. Mereka menganggap Arief melanggar etik sehingga mencederai kepercayaan publik pada MK.
"Sudah dua kali sanksi etik, harus menunggu (sanksi) ketiga keempat atau ke berapa? Standar hukumnya tidak ada, itu tergantung yang terhormat Pak Arief Hidayat untuk segera mengundurkan diri," kata Dosen Universitas Airlangga Herlambang Perdana, Jumat, 9 Februari 2018.
Arief tercatat dua kali melanggar kode etik. Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi kepada Arief terkait kasus katebelece (surat titipan) yang diberikannya kepada Jaksa Agung Muda Widyo Pramono pada 2016. Kedua, terkait pertemuan Arief dengan sejumlah pimpinan komisi III DPR di Hotel Mid Plaza pada 2017.