Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) menyetujui draf Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi usul inisiatif DPR. Persetujuan itu diambil melalui rapat pleno di Baleg DPR, Senin, 3 Juli 2023.
"Apakah rancangan revisi Undang-Undang Desa dapat kita setujui?" kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi di Ruang Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 3 Juli 2023.
Seluruh anggota Baleg yang hadir menyepakati. Selanjutnya, draf Revisi UU Desa akan dibawa ke rapat paripurna terdekat.
Baidowi berharap untuk selanjutnya pemerintah merespons draf dari Baleg dengan mengirimkan surpres atau surat presiden dan daftar inventaris masalah (DIM). Sehingga, agar revisi UU Desa bisa dibahas bersama.
"Selanjutnya kita berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini guna menindaklanjuti pembahasan berikutnya," ujar Baidowi.
Salah satu pembahasan revisi UU Desa ialah persetujuan usulan 20 persen dana desa berasal dari dana transfer daerah. Lalu, terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk satu kali periode menjadi 9 tahun.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan, saat ini jabatan kepala desa (kades) untuk satu periode adalah enam tahun. Tetapi, kades bisa dipilih selama tiga periode sehingga total kades bisa menjabat selama 18 tahun.
"Kalau sekarang bisa tiga periode selama 6 tahun setiap periodenya. Sekarang cuma dijadikan 9 tahun untuk dua kali masa jabatan. Jadi secara umum tidak ada perubahan soal waktu, kurang lebih sekitar 18 tahun," kata Supratman di Baleg usai rapat, Kamis, 22 Juni 2023.
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) menyetujui draf Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi usul inisiatif
DPR. Persetujuan itu diambil melalui rapat pleno di Baleg DPR, Senin, 3 Juli 2023.
"Apakah rancangan revisi
Undang-Undang Desa dapat kita setujui?" kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi di Ruang Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 3 Juli 2023.
Seluruh anggota Baleg yang hadir menyepakati. Selanjutnya, draf Revisi UU Desa akan dibawa ke rapat paripurna terdekat.
Baidowi berharap untuk selanjutnya pemerintah merespons draf dari Baleg dengan mengirimkan surpres atau surat presiden dan daftar inventaris masalah (DIM). Sehingga, agar revisi UU Desa bisa dibahas bersama.
"Selanjutnya kita berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini guna menindaklanjuti pembahasan berikutnya," ujar Baidowi.
Salah satu pembahasan revisi UU Desa ialah persetujuan usulan 20 persen dana desa berasal dari dana transfer daerah. Lalu, terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk satu kali periode menjadi 9 tahun.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan, saat ini jabatan kepala desa (kades) untuk satu periode adalah enam tahun. Tetapi, kades bisa dipilih selama tiga periode sehingga total kades bisa menjabat selama 18 tahun.
"Kalau sekarang bisa tiga periode selama 6 tahun setiap periodenya. Sekarang cuma dijadikan 9 tahun untuk dua kali masa jabatan. Jadi secara umum tidak ada perubahan soal waktu, kurang lebih sekitar 18 tahun," kata Supratman di Baleg usai rapat, Kamis, 22 Juni 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)