"Setelah mendapatkan naskah dari DPR, kita akan konsolidasi dan membuka diskusi publik,” ujar Moeldoko melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 Januari 2022.
Dia mengatakan tim bakal membahas naskah peraturan perundangan bersama pakar hukum. Kemudian, bersama lembaga swadaya masyarakat dan akademisi guna memastikan tidak ada poin-poin krusial yang terlewatkan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Dianggap Urgen, Pembahasan RUU TPKS Diharap Digelar Saat Masa Reses
Moeldoko mengapresiasi parlemen mengesahkan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR. Menurut dia, DPR dapat menangkap urgensi bakal aturan itu.
"DPR yang punya sense of urgency yang sama terkait kasus-kasus kekerasan seksual yang muncul belakangan ini. Pogress pembahasan RUU TPKS di DPR bisa menjadi titik terang agar ada sanksi hukum di kemudian hari," ucap mantan panglima TNI itu.
DPR mengesahkan RUU TPKS menjadi inisiatif DPR pada rapat paripurna hari ini. Naskah peraturan perundangan tersebut kemudian akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
“Sesuai aturan perundang-undangan, presiden memiliki waktu maksimal 60 hari untuk mengirim surpres berikut Daftar Invetarisasi Masalah (DIM)-nya ke DPR,” papar Deputi Hukum Kemensetneg Lidya.