Anggota DPR RI asal Papua Yan Permenas Mandenas. Foto: Branda Antara
Anggota DPR RI asal Papua Yan Permenas Mandenas. Foto: Branda Antara

Anggota DPR: Masyarakat Dukung DOB Papua

Antara • 09 Juni 2022 22:09
Jakarta: Anggota Komisi l DPR Yan Permenas Mandenas menyebut saat ini masyarakat setuju dengan adanya daerah otonomi baru (DOB) di Papua Barat. Dia mengeklaim masyarakat telah mendukung 100 persen.
 
"Seperti wilayah adat Sarere dan wilayah adat Anim Ha. Papua selatan itu masyarakatnya mendukung semua 100 persen," ungkap Yan saat dihubungi, Kamis, 9 Juni 2022.
 
Yan mengaku pihaknya masih terus berkomunikasi dengan warga asli Papua Barat. Dia menilai pihak yang tidak setuju dengan DOB berasal dari kelompok tertentu. 

"Kalau Majelis Rakyat Papua (MRP) mereka terpecah jadi dua juga, ada yang mendukung dan menolak. Tapi kalau Papua Barat mereka mendukung full, jadi saya pikir pro kontra ini juga tidak tuntas untuk memberikan solusi," jelas dia 
 
Dia mengingatkan bahwa MRP lahir karena adanya UU Otonomi Khusus. Jadi, kata dia, MRP tidak punya hak melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Yan menerangkan jumlah penduduk Papua tidak signifikan. Sehingga, Menurut dia, warga asli Papua tak akan tersisih di wilayahnya sendiri dengan adanya DOB. 
 
"Saya pikir itu kembali pemerintah pusat dan daerah untuk bisa membuat regulasi yang memproteksi, sehingga memberikan hak sepenuhnya untuk orang asli Papua untuk mengakses lapangan pekerjaan atau potensi lain yang bisa diberdayakan," jelas dia. 
 
Baca: Ma'ruf Amin Harap LMA Papua Bisa Yakinkan Kebijakan DOB
 
Yan menekankan adanya DOB bukan semata-mata harus disahkan sebelum Pemilu 2024. Namun, harapannya agar ditetapkan sebagai UU pada tahun ini.
 
"Tetapi targetnya minimal dalam tahun ini sudah kita tetapkan UU-nya. Masuk Juni-Juli itu masuk tahapan pembahasan anggaran, pemasukan anggaran, dan 2023 sudah diresmikan tiga provinsi baru itu," ungkap dia.
 
DOB merupakan langkah mengaktualisasikan dan mengoptimalkan potensi di daerah. Pasalnya, daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. 
 
Tak hanya itu, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota mampu melihat kebutuhan yang mendasar pada daerahnya untuk menjadi prioritas pembangunan. Sehingga diharapkan daerahnya bisa maju, serta berkembang dalam pembangunan daerah, peningkatan pelayanan, dan kesejahteraan rakyat. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan