"Kita sudah menyepakati bersama bahwa pengambilan keputusan kita tunda hari ini sampai besok," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 November 2020.
Adapun tiga RUU yang diminta untuk dikeluarkan dari Prolegnas 2021 yaitu Revisi Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) dan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Selanjutnya yakni RUU Ketahanan Keluarga.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Daftar Prolegnas Prioritas 2021 Dirombak
Untuk Revisi UU BI, sebanyak enam fraksi mengusulkan agar dikeluarkan dari draf Prolegnas Prioritas 2021. Sebab, rencana perubahan sudah masuk dalam Omnibus law RUU Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
RUU Ketahanan Keluarga juga diminta untuk dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021. Sebab, aturan yang diajukan oleh empat anggota DPR ini tidak lolos proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg.
Usulan serupa juga disampaikan oleh RUU HIP. Sebanyak tujuh fraksi meminta agar RUU HIP ditendang dari Prolegnas.
Sedangkan Fraksi PPP meminta dilakukan pendalaman dan sinkronisasi. Terutama untuk melihat apakah RUU HIP yang masuk dalam draf daftar Prolegnas Prioritas 2021 sama dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Hanya satu fraksi yang kukuh RUU HIP tetap dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sebelum ditunda, Supratman menskors rapat pengambilan keputusan selama 10 menit. Namun, belum mencapai kata sepakat.
"Fraksi-fraksi masih membutuhkan waktu untuk melakukan lobi, pendalaman," ujar dia.
Rapat pengambilan keputusan bakal dilanjutkan pada Kamis, 26 November 2020. Namun, waktu pengambilan keputusan belum diketahui.
"Untuk waktunya, kita akan sampaikan lagi," ujar Supratman.
(ADN)