"Merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada serta melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah, sehingga respons daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar dapat dilakukan lebih terukur," ujar Safrizal melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 Januari 2022.
Kedua instruksi, yakni Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Kemudian, Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang hingga Akhir Januari 2022
Safrizal menyebuat ada perubahan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah. Termasuk, kebijakan kunjungan di hotel, suparmerket, hingga bioskop di wilayah Jawa-Bali. Selain itu, hanya masyarakat berkategori hijau atau sudah divaksin yang bisa masuk.
"Hanya kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk, namun terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," ujar Safrizal.
Selain itu, Safrizal mengatakan ada perubahan masa berlaku PPKM di Jawa-Bali, yakni mulai 18-24 Januari 2022. Sementara itu, PPKM di luar Jawa-Bali, berlaku mulai 18-31 Januari 2022.