Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Pembentukan Hak Angket Minyak Goreng Dinilai Belum Diperlukan

Anggi Tondi Martaon • 22 Maret 2022 21:59
Jakarta: Pembentukan hak angket minyak goreng dinilai belum diperlukan. Usulan pembentukan hak angket itu disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
 
Hak angket merupakan kewenangan khusus DPR menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah. Namun, implementasi aturan atau program itu dinilai bertentangan dengan perundang-undangan dan berdampak buruk terhadap masyarakat luas.
 
"Kalau hak angket, menurut saya belum perlu," kata Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Maret 2022.
Ketua DPP Partai NasDem itu menilai pengajuan hak angket bukan jalan utama yang harus diambil menyelesaikan permasalahan minyak goreng. Hak tersebut dianggap berdampak buruk terhadap upaya yang tengah dilakukan.
 
"Kita bukan mencari kegaduhan, tetapi mencari solusi," ungkap dia.
 
Manurung mengatakan Komisi VI telah menyepakati membentuk panitia kerja (panja) mengatasi permasalahan minyak goreng. Pembentukan panja disepakati pada Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi pada 17 Maret 2022.
 
Dia menjelaskan pembentukan panja bertujuan menyisir permasalahan minyak goreng. Sehingga, diketahui permasalahan utama minyak goreng.
 
"Jadi, kita lihat dulu satu persatu masalahnya dan kita cari solusi yang terbaik untuk kebijakan ke depan," ungkap dia.
 
Baca: Usulan Hak Angket Minyak Goreng Tak Bisa Ditolak
 
Dia menyampaikan panja tak hanya fokus pada minyak goreng. Namun, panja akan melihat permasalahan distribusi bahan pokok lainnya.
 
"Jadi, tidak spesifik soal minyak goreng, karena kita lihat perlu untuk mendalami kebijakan stabilisasi harga bahan pokok, khususnya menyangkut pangan," sebut dia.
 
Selain itu, dia tak mempermasalahkan jika ada salah satu fraksi yang mengusulkan hak angket minyak goreng. Menurut dia, hal itu merupakan hak yang dimiliki setiap anggota dewan.
 
"Ya usulan silakan saja. Tapi, kita lihat urgensinya seperti apa," ujar dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AZF)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif