“Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Amerika Serikat pada 10 sampai 16 Mei 2022 atau sampai dengan tanggal kembali ke Tanah Air,” demikian tertulis dalam Keppres Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penugasan Wakil Presiden melaksanakan Tugas Presiden yang dikutip di Jakarta, Rabu, 11 Mei 2022.
Selama kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke AS, Jokowi menimbang perlu menugaskan wakil presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dalam Keppres tersebut juga ditetapkan apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.
Kemudian, Keppres tersebut mengatur setelah Presiden berada kembali di Tanah Air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden.
Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Washington DC, Amerika Serikat, untuk mengikuti rangkaian pertemuan ASEAN-US Special Summit (KTT Khusus ASEAN-AS).
Berikut beberapa pertemuan yang dijadwalkan dihadiri Presiden selama kunjungan kerja di Washington DC:
- Pertemuan dengan anggota Kongres
- Pertemuan dengan para CEO besar di Amerika Serikat
- Pertemuan dengan Wakil Presiden AS Kamala Harris dan Tim Perubahan Iklim Amerika
- Pertemuan Tingkat Tinggi Pemimpin ASEAN dan Presiden AS Joe Biden.