"Tidak akan menghambat pembahasan," kata Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Taufik Basari, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 24 November 2020.
Anggota Komisi III DPR itu mengungkapkan ketentuan pidana mengacu kepada rancangan regulasi yang akan disahkan terlebih dahulu. Sehingga, pembahasan tidak harus menunggu pembahasan KUHP disahkan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Salah satunya, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Jika aturan yang diusulkan oleh Fraksi NasDem itu disetujui terlebih dahulu, maka ketentuan pidana yang ada di KUHP akan disesuaikan dengan RUU PKS.
"Tinggal mana yang lebih dahulu disinkronkan dan harmonisasi terhadap yang kemudian menjadi UU," ungkap dia.
Baca: Pemerintah Kembali Ajukan RUU PKS ke Prolegnas 2021
Namun, semangat fungsi pemulihan dari Revisi UU KUHP harus diterapkan dalam pembahasan rancangan aturan lain. DPR berupaya agar hukuman pidana tak melulu berujung penjara.
"Jadi konsep penegakan hukum yang modern tidak lagi sekedar memenjarakan orang. Tidak harus seperti itu," ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah tidak memasukkan Revisi UU KUHP dalam Prolegnas Prioritas 2021. Eksekutif justru memasukan tiga RUU baru, yakni Revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP), RUU Wabah, dan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
(SUR)