"Penghematannya sekitar Rp227 miliar per tahun untuk keseluruhan dari 10 lembaga non-struktural," ujar Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 1 Desember 2020.
Rini menekankan alasan pemerintah membubarkan 10 lembaga bukan karena anggaran. Melainkan untuk mewujudkan reformasi birokrasi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Titik beratnya memang kepada bagaimana kita melakukan efisiensi di dalam kewenangan untuk masing-masing instansi pemerintah," ujar dia.
Baca: 37 Lembaga Telah Dibubarkan Jokowi Sejak 2014
Selain itu, tugas dan fungsi dari 10 lembaga yang dibubarkan akan diintegrasikan dengan kementerian dan lembaga yang sesuai. Berdasarkan kajian yang dilakukan terdapat beberapa tugas dan fungsi yang sesuai dengan kementerian dan lembaga.
"(Ini) untuk mendorong optimalisasi peningkatan kinerja, untuk mewujudkan keterpaduan integrasi kebijakan, serta mewujudkan efisiensi birokrasi dalam program pembangunan," kata dia.
Adapun 10 lembaga mencakup Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, dan Komite Ekonomi dan Industri Nasional. Kemudian Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
(JMS)