Pengajar Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia, Sri Budi Eko Wardhani, mengapresiasi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah memberikan keputusan tegas berupa peringatan keras hingga pemecatan terhadap sejumlah penyelenggara pemilu yang terlibat masalah pelecehan seksual.
"Artinya, ini adalah problem integritas, bukan kapasitas," kata Sri dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sri juga mencontohkan sejumlah perilaku yang bisa dikualifikasikan berhubungan dengan aspek integritas tersebut. Di antaranya, perselingkuhan, kekerasan seksual, atau isu tentang gender lainnya.
"Harus diberlakukan tindakan tegas," kata dia.
Menurut dia, peraturan KPU seharusnya memasukkan masalah itu dalam kode etik. Tujuannya, menjamin perlindungan terhadap perempuan.
"Sudah merupakan bagian dari kiprah negara untuk menjamin kiprah perempuan di ranah publik," kata dia.
Baca: Komisi II Tunggu Penugasan Fit and Proper Test Anggota KPU-Bawaslu
Ke-14 nama calon anggota KPU 2022-2027 yang lolos sejauh ini adalah August Mellaz, Betty Idroos, Dahliah, Hasyim Asy'ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Isham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne, M Afifuddin, M Ali Safaat, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yatty Momongan, dan Yulianto Sudrajat.
Komposisi calon terdiri dari 10 laki-laki dan empat perempuan. Nama petahana yang lolos adalah Viryan, Hasyim Asy'ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Selanjutnya 14 orang itu akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
Sri menekankan pentingnya 30 persen keterwakilan perempuan di KPU. Dia menilai perwakilan perempuan dari total calon masih kurang.
"Amannya kan 6, berarti itu lebih dari 30 persen," kata dia.