"KPK sudah mengikuti sejak Oktober 2020," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno kepada Medcom.id, Rabu, 3 Maret 2021.
Anggota Komisi XI itu itu menduga KPK mulai membuntuti karena informasi awal dari orang terdekat Nurdin. Tidak dijelaskan informasi itu terkait kasus yang menjerat Nurdin atau bukan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Pejabat siapa saja di negeri ini, bila ditempel berbulan-bulan lamanya, pasti terpeleset," ungkap dia.
Baca: Politikus PDIP Tuding Ada Persekongkolan di Balik Kasus Nurdin Abdullah
Nurdin bersama Sekretaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba ditangkap KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita KPK dalam operasi senyap itu.
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ADN)