Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla. Medcom.id/Kautsar
Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla. Medcom.id/Kautsar

Singgung Bisikan Jokowi ke Parpol, JK: Tak Ada di Era SBY dan Megawati!

Theofilus Ifan Sucipto • 15 Mei 2023 23:06
Jakarta: Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK) menyentil pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan bisik-bisik ke partai politik (parpol) soal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pilihan relawannya. JK menyebut sikap itu tak pernah dilakukan presiden sebelumnya.
 
"Zaman Ibu Mega (Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri) dan Pak SBY (Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono), sama sekali tidak memengaruhi partai politik untuk memilih ini itu," kata JK di Jakarta Selatan, Senin, 15 Mei 2023.
 
JK mengatakan kala itu, Mega dan SBY memberikan hak dalam mengusung capres dan cawapres ke partai politik. Pembentukan koalisi dinilai hal lumrah.
"Tentu itu cara mencapai aturan karena harus mencapai (ambang batas presiden) 20 persen," papar dia.
 
JK menyebut penentuan calon pemimpin bangsa seyogianya diberikan kepada masing-masing partai. Parpol memiliki wewenang atas hal tersebut.
 
Sebelumnya, Jokowi telah menerima nama capres dan cawapres pilihan relawannya di Musra. Jokowi menyebut akan menyodorkan nama-nama itu ke sejumlah partai politik.
 
"Bagian saya untuk memberikan bisikan kuat kepada partai-partai," ujar Presiden dalam sambutanya di acara Musra di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 14 Mei 2023.
 
Baca Juga: Terima Nama Capres-Cawapres Usulan Musra, Jokowi: Saya akan Bisikan ke Partai-Partai

Namun, Jokowi menyebut bisikan itu tidak dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, belum terbentuk gabungan partai politik atau koalisi yang pasti.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AZF)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif