Ilustrasi Samsat Keliling. Foto: Antara
Ilustrasi Samsat Keliling. Foto: Antara

Catat Lokasinya! Daftar Samsat Keliling di 8 Wilayah Jadetabek Hari Ini

Annisa ayu artanti • 17 Januari 2026 10:10
Jakarta: Masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) bisa memanfaatkan layanan Samsat Keliling untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). 
 
Layanan yang disediakan Polda Metro Jaya ini dihadirkan untuk memudahkan wajib pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
 
Polda Metro Jaya secara rutin membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di sejumlah titik strategis agar proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih cepat dan praktis.
 
Baca juga: Cek Plat Nomor Kendaraan di Jakarta, Bisa Tanpa NIK lho!

Lokasi dan jadwal Samsat Keliling Jadetabek

Melansir Antara, Sabtu, 17 Januari 2026, melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:
  1. Kota Tangerang
    Apartemen Ayodhya Tangerang dan Alun-alun Cibodas, pukul 09.00-11.30 WIB.
     
  2. Serpong
    Halaman parkir Samsat Serpong, pukul 08.00–11.30 WIB, dan Mal ITC BSD Serpong, pukul 13.00-15.00 WIB.
     
  3. Ciledug
    Halaman Parkir Samsat dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh, pukul 09.00-12.00 WIB.
     
  4. Ciputat
    Halaman Parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00-12.00 WIB.
     
  5. Kelapa Dua
    Halaman GTown Square Gading, pukul 08.00-12.00 WIB.
     
  6. Kota Bekasi
    Kantor Kecamatan Bekasi Barat, pukul 09.00-11.00 WIB.
     
  7. Depok
    Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Cipayung, pukul 08.00-11.00 WIB.
     
  8. Cinere
    Halaman kantor Kelurahan Pasir Putih, pukul 08.00-11.30 WIB.

Syarat bayar pajak kendaraan di samsat keliling

Sebelum mendatangi layanan Samsat Keliling, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen, yaitu KTP, BPKB, dan STNK asli yang disertai fotokopi.

Layanan yang dilayani samsat keliling

Perlu diperhatikan, gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan