Ketua Bidang Peranan Wanita dan Perlindungan Anak Pengurus Pusat Sapma PP, Mira Dalima Andini, meminta Pengurus Wilayah Sapma Kalbar memberikan dukungan kepada AY dan mengawal proses hukum.
“Kami berharap kasus ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku, sehingga pelaku mendapatkan efek jera dan tidak mengulanginya,” kata Mira, Kamis 11 April 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Namun, kata Mira, selama proses hukum berlangsung, pihaknya berharap para pelaku tetap mendapatkan haknya, yakni pendidikan yang layak.
“Kami berharap kasus seperti ini tidak terulang. Orang tua, guru serta seluruh pihak dapat mengawasi anak-anak dalam aktivitas sehari-hari,” katanya.
Sapma Pemuda Pancasila mengapresiasi langkah Sapma Kalimantan Barat (Kalbar) yang menjenguk AY.
Ketua Pengurus Wilayah Sapma PP Kalbar, Dodi Setiawan, mengapresiasi upaya Polresta Pontianak yang cepat memproses dan menyelidiki kasus ini berlandaskan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Terkait pelaku, kata Dodi, perlu diingat bahwa UU SPPA mengatur bahwa jika pelaku berusia di atas 14 tahun, maka bisa diancam dengan hukuman di atas 7 tahun penjara atau lebih
“Pidananya dapat berupa peringatan dan pidana dengan syarat yakni pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan,” ujar Dodi.
Selaku organisasi kepemudaan yang menaungi pelajar, Sapma Kalbar menyayangkan kasus kekerasan di kalangan pelajar masih terjadi.
“Kami berharap pihak-pihak yang menangani kasus ini memberikan keputusan yang tidak merugikan korban, dan memberikan efek jera kepada pelaku, serta tidak ada kejadian serupa,” kata Dodi.
(FZN)