"Iya modus ikan teri untuk mengelabui, mungkin berharap petugas itu lengah," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Januari 2022.
Menurut Krisno, modus ikan teri itu bukan hal baru. Dia pernah mengungkap kasus narkoba di Bagansiapiapi, Riau, dengan modus serupa pada 2009.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jadi untuk mengelabui, ada juga memasukkan dalam mesin cuci dan lain sebagainya, modus operandi dan lain-lain berkembang, bukan sesuatu yang baru, tetapi diulang kembali," ungkap jenderal bintang satu itu.
Krisno mengatakan 13,8 kg ganja itu diungkap dalam laporan polisi dan waktu yang berbeda. Pertama, 9.400 gram ganja disita dalam penangkapan empat tersangka berinisial KMW, EG, GN, dan WK.
Baca: 244 Kg Sabu hingga 13,8 Kg Ganja Dimusnahkan
Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi (LP) nomor : LP/A/0764/XII/2021/SPKT.Dittipidnarkoba Bareskrim, tanggal 22 Desember 2021. Para tersangka jaringan Aceh itu diringkus di Jalan Umum Kelurahan Jayamekar, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Lalu, dua tersangka berinisial EU dan WH ditangkap di Jalan Raya Asam 2, Kelurahan Cipete Selatan, Jakarta Selatan. Penangkapan berdasarkan LP/A/0001/I/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim, tanggal 2 Januari 2022.
"Jaringan sama Aceh-Jakarta," ujar Krisno.
Sebanyak 13,8 kg ganja itu dimusnahkan menggunakan mesin insinerator di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, pada Selasa pagi, 18 Januari 2022. Pemusnahan dilakukan langsung oleh para tersangka, kepolisian, kejaksaan dan disaksikan lembaga swadaya masyarakat (LSM).