"Siapa pun pelaku dan dari kelompok mana pun pelaku tersebut. Langkah-langkah nyata dan segera harus diambil Polri demi tegaknya hukum dan terlindunginya hak asasi korban dan keluarganya," kata Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin, lewat keterangan tertulis, Senin, 30 November 2020.
Amiruddin menyebut tindakan pembunuhan disertai pembakaran rumah-rumah warga merupakan tindakan biadab serta tak berperikemanusiaan. Tindakan ini dapat mengancam perlindungan serta kehormatan hak-hak asasi manusia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kami sangat mengecam dan mengutuk tindakan pembunuhan yang disertai perusakan barang milik warga tersebut," ucap dia.
Baca: Pemerintah Akan Tindak Tegas Pelaku Teror di Sigi
Dia juga meminta kepada Presiden Joko Widodo dan aparat keamanan untuk menjamin keselamatan masyarakat. Selain itu juga mencegah peristiwa yang sama berulang.
Komnas HAM mengajak semua elemen bangsa untuk tidak terprovokasi. Serta bersama-sama aktif mencegah tindakan intoleransi maupun teror yang mengancam harkat dan martabat manusia.
Satu keluarga di Desa Lemba Tongoa, Kabupaten Sigi, Palu, Sulawesi Tengah, dibunuh pada Jumat, 27 November 2020. Pelaku diduga kelompok teroris.
Pada peristiwa itu, satu rumah pelayanan atau rumah yang dijadikan sebagai tempat ibadah oleh warga turut dibakar. Perkampungan dihuni sekitar 40 kepala keluarga (KK).
(JMS)