"Pertama, menjaga manajemen spektrum frekuensi radio atau SFR," kata Dirjen SDPPI Kemenkominfo Ismail, pada Focus Group Discussion (FGD) secara virtual bersama sejumlah media di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020.
Menurut dia, penjagaan manajemen spektrum sangat vital untuk memastikan penggunaan frekuensi. Sehingga masyarakat bisa menggunakan fasilitas negara itu dengan sebaik-baiknya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Covid-19 Tak Menghalangi Transformasi Digital Indonesia
Selain itu, pihaknya menjaga kualitas perangkat telekomunikasi. Perlengkapan yang beredar di tengah masyarakat itu dipastikan berfungsi optimal.
"Dijaga dengan menyiapkan standardisasi atau sertifikasi perangkat," kata dia.
Menurut Ismail, di tengah kondisi pandemi, pihaknya dituntut mendukung transformasi digital. Isu utama yang harus dihadapi yakni infrastruktur telekomunikasi yang berkualitas.
"Ini hanya bisa dicapai dengan regulasi dan pelaksanaan yang baik di unit kerja di Ditjen SDPPI Kemenkominfo dalam menangani SFR dan perangkat telekomunikasi," ungkapnya.
(ADN)