Masyarakat masih ambigu antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik. Hal tersebut disampaikan Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda. Ia mengatakan dua jenis kendaraan ini memiliki aturan berbeda di Kementerian Perhubungan.
Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Selain sepeda listrik, aturan ini juga mengatur tentang otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Berikut ini aturan lengkap penggunaan sepeda listrik:
Aturan penggunaan sepeda listrik
1. Usia minimal
Usia pengguna sepeda listrik minimal 12 tahun. Apabila pengguna masih berumur 12 sampai 15 tahun wajib didampingi orang tua.Nah, ini tentu mesti menjadi perhatian bagi orang tua yang membelikan sepeda listrik untuk anaknya. Pastikan umur anak sudah cukup. Apabila masih berusia 12 tahun maka harus didampingi.
2. Memakai helm
Saat membeli sepeda listrik pastikan Anda juga membeli helm. Sebab, dalam aturan tersebut pengguna sepeda listrik harus menggunakan helm. Meski digunakan di sekitar komplek rumah tetap harus memakai helm.3. Lajur sepeda listrik
Sepeda listrik ditetapkan beroperasi hanya di lajur khusus atau kawasan tertentu.Lajur khusus:
- Lajur sepeda
- Lajur yang disediakan secara khusus untuk Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
- Permukiman
- Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day)
- Kawasan wisata
- Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi
- Area kawasan perkantoran
- Area di luar jalan
Apabila tidak tersedia lajur khusus, sepeda listrik dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
Baca juga: Perhatian, Ini Bedanya Sepeda Listrik & Motor Listrik! |
4. Tidak boleh mengangkut penumpang
Tidak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang. Dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik.5. Kecepatan maksimal
Kecepatan maksimal pengoperasian yakni 25 kilometer (km) per jam.Demikian informasi aturan penggunaan sepeda listrik yang perlu diperhatikan sebelum sobat Medcom membeli atau mengoperasikannya.