“Belum ada kepastian terkait izin keberangkatan jemaah umrah Indonesia. Kita masih menunggu dan berkoordinasi dengan pihak perwakilan di KJRI Jeddah,” terang Nizar dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2020.
Nizar mengatakan Saudi mulai memberikan izin penyelenggaraan umrah secara bertahap. Izin umrah rencananya dibagi menjadi tiga tahap.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pertama, mengizinkan warga dan ekspatriat di Saudi menunaikan ibadah umrah mulai 4 Oktober 202. Jamaah yang diizinkan hanya 30 persen kapasitas Masjidil Haram.
"Dibatasi karena ada hitungan protokol kesehatannya demi mencegah penyebaran Covid-19, yaitu enam ribu jemaah umrah per hari,” kata Nizar
Kedua, ibadah umrah dan salat di Masjidil Haram bagi warga negara Saudi dan ekspatriat mulai 18 Oktober 2020. Jumlahnya bertambah menjadi 75 persen dari kapasitas Masjidil Haram.
"Sebanyak 15 ribu jemaah umrah per hari dan 40 ribu jamaah salat per hari,” jelasnya.
Baca: Arab Saudi Kembali Izinkan Umrah, Berikut Aturan-Aturannya
Ketiga, mengizinkan ibadah umrah dan salat bagi warga Saudi, ekspatriat, dan warga dari luar mulai 1 November 2020. Masjidil Haram diharapkan dapat menampung 100 persen sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan covid-19. Saudi bakal membatasi jemaah umrah sebanyak 20 ribu orang per hari dan 60 ribu orang untuk salat per hari.
“Namun, ini masih menunggu pengumuman resmi kondisi pandemi covid-19,” tegas Nizar.
Kementerian Kesehatan Arab Saudi akan merilis daftar negara dari luar kerajaan yang diizinkan masuk. Sementara itu, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengumumkan Arab Saudi telah mengeluarkan surat berisi larangan masuk pada sejumlah warga negara India, Brazil, dan Argentina.
Baca: Indonesia Terus Lobi Arab Saudi Agar Masuk Daftar Umrah
(SUR)