Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengunjungi lokasi ledakan di kawasan Sarinah. Foto: MI/Ramdani.
Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengunjungi lokasi ledakan di kawasan Sarinah. Foto: MI/Ramdani.

Menteri Luhut akan Ajukan Revisi UU Terorisme

M Rodhi Aulia • 15 Januari 2016 15:13
medcom.id, Jakarta: Badan Intelijen Negara dan aparat kepolisian dituding kecolongan dalam tragedi ledakan bom di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, kemarin. Ini dinilai akibat lemahnya peraturan terkait terorisme: UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
 
Agar kejadian tidak berulang, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan berencana mengajukan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
 
"Kita ingin mengubah dan meminta DPR merevisi undang-undang itu, sehingga ada pre-emptive," kata Luhut di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/1/2016).

Luhut berharap ada penyempurnaan undang-undang tersebut. Di antaranya dengan menambahkan pasal-pasal agar aparat kemanan dapat bergerak leluasa mencegah kejahatan terorisme. Luhut tidak menjelaskan secara detil terkait penyempurnaan ini.
 
"Karena kalau tidak, sekarang kejadian kita kayak pemadam kebakaran. Kita enggak mau (seperti itu lagi)," kata Luhut.
 
Teror di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, kemarin, menyentak publik. Diawali ledakan bom di dalam gerai kopi Starbucks di Gedung Djakarta Theater, teror meluas ke tengah jalan. Terhitung lima kali ledakan bom dalam drama berdarah hampir 15 menit itu.
 
Lima dari tujuh korban tewas diketahui peneror. Dua korban lainnya masing-masing satu warga Kanada dan satu lainnya WNI. Tragedi berdarah ini juga melukai 15 orang lainnya. Lima di antaranya polisi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan