"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, di mana penanganan pandemi covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali maka perlu saya menyampaikan beberapa hal. Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," demikian pengumuman Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Rabu, 18 Mei 2022.
Pelonggaran aturan penggunaan masker berlaku saat masyarakat beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka. Namun, pelonggaran tidak berlaku di ruangan tertutup dan transportasi publik.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Penggunaan masker juga tetap disarankan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori tertentu. “Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker,” kata Jokowi.
Baca: Pelonggaran Memakai Masker Berkaca dari Negara Lain
Masyarakat menyambut baik aturan ini karena sudah mendambakan beraktivitas normal seperti sebelum pandemi covid-19. Namun, sambutan itu tetap diikuti rasa khawatir.
“Berita yang baik karena sudah boleh lepas masker walau hanya di luar ruangan. Tapi, aku sendiri sepertinya masih tetap khawatir dan mungkin akan tetap pakai masker walaupun lagi di luar ruangan,” kata Nahda, seorang warga. (Fatha Annisa)