Jakarta: Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta meningkatkan kualitas standar pelayanan minimal (SPM) kesehatan. Pemerataan kualitas SPM bidang kesehatan mutlak diperlukan untuk memenuhi hak dasar masyarakat.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, kompetensi ASN perencana di daerah dalam menyusun dokumen perencanaan penerapan SPM Bidang Kesehatan harus ditingkatkan.
"Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Pasal 3 menyebut salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah di bidang kesehatan," kata Teguh saat membuka Bimtek SDM ASN Untuk Percepatan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, di Jakarta, Kamis, 22 April, 2021.
Teguh menjelaskan, layanan dan fasilitas kesehatan harus bisa dipenuhi dengan baik oleh pemerintah daerah.
"ASN harus berupaya lebih, tidak cukup hanya bekerja dengan baik. Perencanaan harus benar-benar disusun untuk melayani rakyat. Jangan sampai ada anak bangsa tidak bisa berobat karena rendahnya SPM bidang kesehatan," ujar Teguh
Teguh mengungkapkan, hal yang harus ditingkatkan mencakup standar jumlah dan kualitas fasilitas kesehatan, standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia kesehatan, serta petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar tersebut.