“Santunan yang akan kami serahkan kepada pihak ahli waris adalah senilai Rp1,25 miliar sesuai peraturan pemerintah dan tambahan senilai Rp250 Juta sebagai santunan ganti rugi lain-lain. Dengan begitu, total santunan yang Sriwijaya Air berikan adalah Rp1,5 miliar," kata Jefferson dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Januari 2021.
Kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada perwakilan atau ahli waris korban tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Jefferson tidak merinci sudah berapa dana yang dikeluarkan pihaknya dalam menyalurkan kompensasi tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kami akan terus memastikan proses penyerahan santunan ini dapat berjalan baik dan lancar hingga seluruh ahli waris menerima haknya,” kata Jefferson.
Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan 36 ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 telah menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta untuk tiap perwakilan. Tim DVI Polri mengidentifikasi 40 korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Dari jumlah tersebut, 27 jenazah sudah diserahkan ke ahli waris korban.
(ADN)