Dalam surat itu, Hanif menegaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja, agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," kata Hanif, dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 April 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hanif juga menegaskan, para pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat edaran tertanggal 9 April 2019 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk dijadikan pedoman. Selanjutnya disampaikan kepada bupati/walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing
Seperti yang diketahui, Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 menetapkan Rabu, 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum 2019.
Surat edaran ini ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden RI, Menteri Kabinet Kerja, Ketua Umum DPN Apindo serta Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
(ROS)