Untuk mencegah penularan covid-19, setiap orang harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengingatkan sejumlah protokol kesehatan yang harus diperhatikan para pembeli dan penjual ketika berada di pasar.
1. Wajib Gunakan APD
Baik pengunjung atau penjual, wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) yang terdiri atas masker, face shield, dan sarung tangan.
2. Suhu Tubuh di Bawah 37,3 Derajat Celcius
Pemeriksaan suhu tubuh wajib bagi para pedagang dan pengunjung sebelum memasuki area pasar. Jangan memaksakan diri jika sedang sakit. Orang yang stamina tubuhnya tidak fit lebih berpotensi tertular virus covid-19.
3. Menjaga Kebersihan Area Pasar
Meliputi kios serta sarana umum yang ada di lingkungan pasar. Misalnya, toilet, tempat parkir, dan tempat pembuangan sampah.
4. Pemeriksaan Berkala bagi Pedagang
Pemeriksaan difasilitasi oleh pemerintah daerah, meliputi rapid test dan PCR test.
5. Maksimal Pengunjung Pasar 30 Persen dari Keadaan Normal
Kerumunan harus dihindari. Sebab kerumunan akan mempercepat penularan virus covid-19.
6. Penyemprotan Disinfektan Berkala
Pengelola wajib melakukan menyemprotkan area pasar setiap dua hari sekali. Selain itu, pengelola wajib menyediakan tempat cuci tangan, sabung, dan hand sanitizer di area pasar.
Pemerintah melalui #satgascovid19 tak bosan-bosannya mengampanyekan #ingatpesanibu. Jangan lupa selalu menerapkan 3M, yakni #pakaimasker, #jagajarak dan #jagajarakhindarikerumunan, serta #cucitangan dan #cucitanganpakaisabun.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
(ROS)