"Kita ada transisi lima tahun (dari 2018-2023). Dalam lima tahun itu silakan ikut seleksi," terang Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.
Masa transisi merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah diberi waktu lima tahun membenahi struktur kepegawaian.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Bagi yang tak lolos seleksi CPNS dan PPPK, Kementerian PANRB menyerahkan sepenuhnya nasib tenaga honorer kepada instansi terkait. Kementerian dan lembaga tetap bisa menggunakan jasa tenaga honorer yang sudah bekerja bila masih dibutuhkan.
"Mereka diberi kesempatan dan diberikan gaji sesuai (upah minimum regional) UMR sesuai wilayahnya," ucap dia.
Komisi II DPR bersama Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat tidak ada lagi status tenaga honorer. Status pegawai telah dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hanya ada dua status pegawai, aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK. Tenaga honorer yang ingin bekerja di pemerintahan harus melewati seleksi khusus.
Mereka yang memenuhi syarat sebagai ASN diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS. Tenaga honorer yang tak memenuhi syarat bisa mengikuti PPPK.
(AZF)