Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan Halal bihalal yang merupakan tradisi khas Indonesia saat Hari Raya Idul Fitri. Peraturan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Mendagri terkait pelaksanaan halal bihalal perayaan Idulfitri 1443 Hijriah.
SE tersebut menerangkan kegiatan halal bihalal menyesuaikan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Inmendagri terkait.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali,” tulis SE yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian seperti dikutip Medcom.id, Kamis, 28 April 2022.
Aturan Halal bihalal lebaran 2022
Berikut aturan lengkap Halal bihalal sesuai dengan penerapan level PPKM:- PPKM level 3: maksimal tamu 50 persen dari kapasitas
- PPKM level 2: maksimal tamu 75 persen dari kapasitas
- PPKM level 1: maksimal tamu 100 persen
"Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker," jelas SE tersebut.
Masyarakat diimbau tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Adapun kebijakan prokes diatur pemda masing-masing daerah