Ilustrasi. (medcom.id)
Ilustrasi. (medcom.id)

Pulau Jawa Tertinggi Kasus Perdagangan Orang

Antara • 18 Maret 2023 03:05
Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut Pulau Jawa tercatat menempati urutan teratas jumlah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal itu disampaikan Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kementerian PPPA Priyadi Santoso. 
 
"(Pulau) Jawa itu semua (provinsi)," kata Priyadi Santoso dalam acara Media Talk bertajuk "Indonesia Siaga Tindak Pidana Perdagangan Orang" di Jakarta, Jumat, 17 Maret 2023.
 
Setelah Pulau Jawa, kata dia, disusul Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Lampung, Sumatra Utara, dan Aceh. Selanjutnya Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Dalam upaya memberantas TPPO, Priyadi mengatakan pemerintah pusat dan daerah telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO). GT PP TPPO Pusat beranggotakan 24 kementerian/lembaga, dengan Ketua Harian Menteri PPPA.
 
Sementara GT PP TPPO Daerah telah terbentuk di 32 provinsi dan 245 kabupaten/kota di Indonesia. "Kecuali Provinsi Papua dan Papua Barat, belum," ungkap dia.

Baca: Waspada TPPO Dibalik Pesan Judi Online!


Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) sejak 2018 hingga Oktober 2022, tercatat ada 2.008 korban TPPO dari 1.729 kasus yang dilaporkan. Rinciannya, ada 184 kasus dan 276 korban pada 2018. Pada 2019, terdapat 191 kasus dan 226 korban, serta pada 2020 dengan 382 kasus dan 422 korban.
 
Selanjutnya pada 2021, tercatat ada 624 kasus dan 683 korban. Serta pada periode Januari hingga Oktober 2022, ada sebanyak 348 kasus dan 401 korban.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan