"Tentu apa pun masukan, apa pun hasil survei itu Polri akan terima, sekali lagi itu merupakan bahan evaluasi untuk selalu melakukan pembenahan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Januari 2022.
Ramadhan menekankan Polri akan selalu mengevaluasi. Harapannya, agar ke depan Polri dapat bekerja lebih baik.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kita positif thinking terhadap masukan (Komnas HAM) tersebut," ungkap jenderal bintang satu itu.
Baca: Soal Hukuman Mati Herry Wirawan, Komnas HAM dan DPR Beda Pendapat
Komnas HAM membeberkan temuan pelanggaran HAM yang dilakukan aparatur negara selama bertugas sepanjang 2020-2021. Institusi kepolisian menempati urutan teratas dalam kasus kekerasan terhadap masyarakat sipil.
Dari 1.162 kasus kekerasan aparat negara yang ditangani, 480 merupakan kasus berkaitan dengan kerja polisi. Artinya, sekitar 41 persen kasus berasal dari kegiatan tugas pokok dan fungsi kepolisian.
Komnas HAM menyebut jenis hak masyarakat yang dilanggar polisi didominasi hak memperoleh keadilan sebesar 70 persen, yakni berupa pengabaian hak mendapat keadilan. Menyusul pelanggaran hak atas keamanan sebesar 17 persen dan pelanggaran terhadap hak hidup sebesar 7,5 persen.