Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah melaksanakan uji publik serentak daftar pemilih sementara (DPS) Pilgug Jateng. Pelaksanaan digelar di sejumlah desa di Kabupaten Jepara. Hasilnya, sejumlah DPS masih bermasalah.
Komisioner KPU Jepara, Subchan Zuhri, menyampaikan DPS secara terbuka disampaikan kepada masyarakat agar dapat dicermati. Kemudian masyarakat memberikan tanggapan apabila ditemukan ketidaksesuaian data pemilih di DPS.
“Apabila tidak sesuai dengan data kependudukan masyarakat masih bisa mengoreksi,” ujar Subchan saat melakukan uji publik DPS di Desa Bawu Kecamatan Pecangaan, Selasa, 27 Maret 2018.
Di Desa Lebuawu terdapat delapan tempat pemungutan suara (TPS). Hasil uji publik didapati delapan pemilih yang tertera di DPS tidak sesuai. Adapula warga yang sudah memiliki hak pilih tidak terdaftar di DPS. “Itu bisa saja terjadi karena data kependudukan sangat dinamis,” kata Subchan.
Baca: KPU Jepara Coret 12 Ribu Lebih Pemilih
Ilham, warga Desa Lebuawu, mengungkapkan, saat dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutahiran data pemilih (PPDP), namanya sudah dimasukkan ke dalam daftar pemilih. Namun, setelah DPS diumumkan, namanya tidak ada.
“Kemarin waktu pendataan sudah dimasukkan, tapi di daftar ini belum ada. Padahal saya sudah punya KTP elektronik,” kata Ilham.
Pengawas Pemilih Desa (PPD), Aditya, menguraikan TPS yang masih bermasalah dengan DPS, yaitu TPS 1, TPS 2, dan TPS 3. Di TPS 1 PPD menemukan nama pemilih yang sudah meninggal, namun masih tercantum di DPS. Selain itu, satu warga disabilitas yang sudah memiliki hak pilih tidak terdaftar di DPS. Serta terdapat satu kesalahan penulisan usia pemilih.
“Di TPS ditemukan pemilih yang sudah meninggal dunia dan pindah alamat. Kalau di TPS 3 ditemukan dua pemilih sudah meninggal dunia,” kata Aditya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))