Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menemui warga eks Kampung Susun Bayam (KSB). Mereka kini tinggal di Rusun Nagrak, Jakarta Utara.
"Iya, saya sudah ketemu sama warga kampung (Rusun) Nagrak," kata Heru saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 6 April 2024.
Heru mengatakan persoalan tempat tinggal eks warga Kampung Bayam yang belum selesai sudah diserahkan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim.
"Kan jadi kesatuan sama JIS, sudah ada wali kota dan Jakpro juga," ujar Heru.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengecek terkait permasalahan ini. PT Jakpro (Perseroda) menegaskan mengikuti sepenuhnya proses hukum oleh Polres Metro Jakarta Utara terkait permasalahan warga eks Kampung Bayam.
"Kami meyakini aparat Kepolisian akan bekerja secara objektif, profesional serta transparan untuk mengungkap fakta-fakta pelanggaran melawan hukum yang sudah dilakukan oleh oknum warga eks Kampung Bayam," kata Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 3 April 2024.
Iwan menuturkan pelanggaran itu terjadi di salah satu aset milik Jakpro, yaitu Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).
Selain itu, dia meminta semua pihak kooperatif menjaga suasana kondusif dan tidak terpancing isu-isu yang belum bisa dibuktikan kebenarannya.
Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur
DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menemui warga eks
Kampung Susun Bayam (KSB). Mereka kini tinggal di
Rusun Nagrak, Jakarta Utara.
"Iya, saya sudah ketemu sama warga kampung (Rusun) Nagrak," kata Heru saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 6 April 2024.
Heru mengatakan persoalan tempat tinggal eks warga Kampung Bayam yang belum selesai sudah diserahkan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim.
"Kan jadi kesatuan sama JIS, sudah ada wali kota dan Jakpro juga," ujar Heru.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengecek terkait permasalahan ini. PT Jakpro (Perseroda) menegaskan mengikuti sepenuhnya proses hukum oleh Polres Metro Jakarta Utara terkait permasalahan warga eks Kampung Bayam.
"Kami meyakini aparat Kepolisian akan bekerja secara objektif, profesional serta transparan untuk mengungkap fakta-fakta pelanggaran melawan hukum yang sudah dilakukan oleh oknum warga eks Kampung Bayam," kata Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 3 April 2024.
Iwan menuturkan pelanggaran itu terjadi di salah satu aset milik Jakpro, yaitu Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).
Selain itu, dia meminta semua pihak kooperatif menjaga suasana kondusif dan tidak terpancing isu-isu yang belum bisa dibuktikan kebenarannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)