"Masa jabatan pengurus RT dan pengurus RW selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah," demikian tertulis dalam Pergub yang dikutip wartawan, Kamis, 19 Mei 2022.
Pergub yang ditandatangani pada 28 April 2022 itu merevisi Pergub Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Pergub tersebut dibuat pada masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Pemprov DKI Dukung Penuh Kebijakan Lepas Masker
Pada Pergub tersebut tepatnya Pasal 33 awalnya masa jabatan pengurus RT dan RW dibatasi hanya tiga tahun. Berikut isi lengkap Pasal 28;
- Masa jabatan Pengurus RT atau Pengurus RW selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah.
- Pengurus RT atau Pengurus RW hanya dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
- Penetapan 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung sejak terpilihnya Pengurus RT atau Pengurus RW yang berdasarkan Peraturan Gubernur ini.
- Pengurus sementara RT atau pengurus sementara RW tidak masuk dalam perhitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).