Kasatpol PP Kelurahan Rawa Badak Selatan, Tita Rohimah, mengatakan pihaknya bersama anggota Babinsa dan Binmas melakukan penindakan bagi pelanggar aturan protokol kesehatan. Hal itu dilakukan agar masyarakat disiplin terhadap protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus korona.
"Kita tawarkan bagi pelanggar untuk menerima sanksi administrasi dengan membayar denda atau sanksi sosial dan mereka lebih memilih menjalani sanksi sosial dengan menyapu jalan," kata Tita di lokasi, Selasa, 26 Januari 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: 1.000 KTP Pelanggar Prokes di Surabaya Terancam Diblokir
Sejumlah lokasi yang rawan terjadinya pelanggaran menjadi target pelaksanaan operasi Tibmask. Operasi ini bukan hanya sekedar menindak tapi juga mengedukasi masyarakat. Warga diharap lebih patuh dalam penerapan protokol kesehatan di berbagai aktivitas.
"Pandemi covid-19 belum berakhir, semua harus tetap waspada dan patuh terhadap aturan prokes karena itu untuk melindungi diri kita dan orang lain dari risiko penularan covid-19," kata dia.
(JMS)