Satpol PP Jakpus turunkan spanduk dan bendera partai politik. Medcom.id/Christian
Satpol PP Jakpus turunkan spanduk dan bendera partai politik. Medcom.id/Christian

Dianggap Ganggu Keindahan Kota, Satpol PP Jakpus Turunkan Spanduk Partai

Christian • 27 April 2023 22:44
Jakarta: Ratusan berdera dari salah satu partai politik (Parpol) dan spanduk di flyover Ladokgi dan Slipi, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat diturunkan oleh Satpol PP. Penurunan dilakukan karena spanduk ini dianggap mengganggu keindahan tata kota 
 
Lurah Gelora, Nurul Huda mengatakan penertiban tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Perda itu berisi tentang ketertiban umum. 
 
"Bendera parpol dan spanduk ucapan selamat Idulfitri sesuai Perda 8 tahun tahun 2007," ucap Nurul Huda saat diwawancarai di flyover Ladokgi, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 27 April 2023.

Nurul mengatakan bendera parpol dan spanduk tersebut akan diamankan di Kantor Kelurahan Gelora. "Pastinya bendera-bendera ini akan kita bawa ke kantor Kelurahan Gelora," ujarnya.
 
Baca juga: 432 Perusahaan di Jakarta Dilaporkan Belum Membayar THR

Sementara itu, Kasatpol PP Kelurahan Gelora Maman S mengatakan pihaknya menertibkan bendera parpol yang sudah Kardaluwarsa. Hal ini dilakukan agar wilayah Kelurahan Gelora tertib dan bersih dari bendera parpol serta spanduk. 
 
"Ada sekitar 250 bendera parpol, umbul-umbul, dan spanduk yang telah kita bersihkan dari flyover. Selain itu, ada juga di JPO di wilayah Kelurahan Gelora," kata Maman. 
 
Dalam penertiban ini, Maman mengerahkan sebanyak enam petugas Satpol PP dan empat Petugas PPSU. Tidak hanya itu, sebanyak dua unit kendaraan Dinas Operasional dikerahkan dalam penertiban ini. 
 
"Kita melaksanakan tugas ini sesuai Perda dan CRM," ungkapnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan