"Bioplastik bermasalah dengan dua karakteristik kantong belanja ramah lingkungan yang tertulis dalam Pergub," kata Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), Fajri Fadhillah, dalam diskusi secara daring, Senin, 31 Agustus 2020.
Baca: Penerapan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Belum Maksimal
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Empat karakteristik kantong belanja ramah lingkungan dalam pergub adalah dapat digunakan berulang kali, material terbuat dari kertas atau bahan yang dapat didaur ulang maupun kain polyester, memiliki ketebalan yang memadai, dan dapat didaur ulang.
Menurut Fajri, bioplastik tidak dapat digunakan berulang kali karena material yang dipakai berasal dari bahan pangan seperti singkong dan jagung. Selain itu, bioplastik memerlukan waktu berbulan-bulan untuk terurai.
"Dan terurainya menjadi mikroplastik atau plastik kecil yang cukup sulit terurai dalam tanah," ucap dia.