"Ini yang perlu diluruskan mengenai narasinya, bahwa tidak ada sama sekali kenaikan gaji, tetapi kalau penambahan kegiatan, iya," kata Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Desember 2020.
Ia menjelaskan penambahan kegiatan DPRD telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan DPRD. Kemudian, DPRD DKI membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membicarakan mekanisme kegiatan tersebut.
"Di sana lah semua dimatangkan seluruh rancangan program kegiatan DPRD DKI selama satu tahun," papar dia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
(Baca: Detail Penaikan Tunjangan Legislator DKI)
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan gaji dewan tak akan naik selama gaji gubernur tak naik. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan DPRD. Aturan menyebut gaji anggota DPRD hanya 75 persen dari gaji gubernur, wakil ketua DPRD 80 persen dari gaji gubernur, dan ketua DPRD sama kedudukan gajinya dengan gubernur.
Prasetyo menjelaskan kenaikan RKT 2021 masih usulan yang seluruh komponennya masih akan dievaluasi dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD DKI Jakarta. Meskipun, disetujui di tingat Rapim, keputusan akhir ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Masih ada evaluasi dari Kemendagri yang merupakan keputusan akhir dari perjalanan panjang proses pembahasan APBD Provinsi DKI," tutur dia.
(REN)